Lebih lanjut, Doni mengatakan, terkait acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin.
"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni.
Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.
foto : Suasana saat ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab memadati akses masuk Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020). (Tribun Jakarta/Ega ALfreda)
Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.
"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.
Di sisi lain, Doni mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.
Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat. Sebab,
penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.
"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja,
tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan Dikenai Denda Rp 100 Juta, https://www.kompas.tv/article/123882/doni-monardo-jika-terulang-kembali-imam-besar-fpi-rizieq-shihab-akan-dikenai-denda-rp-100-juta?page=all.