Kerumunan

Kerumunan di Tengah Pandemi, Doni Monardo: Jika Terulang Kembali, Rizieq akan Didenda Rp 100 Juta

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Membuat terjadinya beberapa kerumunan yang dibeberapa tempat.

Bahkan pada acara resepsi pernikahan putrinya.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan, IPW: Kapolda Metro Ini Kan Sempat Digadang-gadang Sebagai Calon Kuat Kapolri

Baca juga: Irjen Pol Nana Sudjana Disebut sebagai Geng Solo, Diduga Ada Latar Belakang Persaingan Calon Kapolri

Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Kami Sudah Minta Jangan Ada Lagi Kerumunan di Seluruh Jakarta


foto : Rizieq Shihab saat menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Monardo angkat bicara terkait

kerumunan orang yang ditimbulkan dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan

resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab itu dilakukan pada Sabtu (14/11/2020).

Akibat gelaran acara tersebut, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar,

yang menurut klaim pihak penyelenggara, tamu yang datang mencapai 10.000 ribu orang.

Setelah acara itu dihelat, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab

berupa denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu konon langsung dibayarkan secara tunai.

Menanggapi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab, Doni Monardo yang merupakan

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab, Doni menilai Anies telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran

Halaman
123

Berita Terkini