Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: Masih Ingat Cecilia Yip? Pemeran Bintang Serial Ular Putih Kembali Viral, Wajahnya Jadi Sorotan
Baca juga: Optimalkan Pengamanan Pilkada 2020, Polda Sulut Adakan Apel Pengecekan Kesiapan Personel
Baca juga: Pemkab Minut Masih Terapkan Sistem PJJ, Kalengkongan : Pembukaan Sekolah Terlalu Berisiko
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pinangki Tak Menampik Pengakuan Suami Soal Perjanjian Pisah Harta dan Brankas Berisi Mata Uang Asing.