TRIBUNMANADO.CO.ID - Keterangan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020), dibernarkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam keterangannya, Yogi yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal.
Di antaranya soal adanya perjanjian pranikah yang diminta Pinangki.
Dalam perjanjian itu harta dari Yogi dan Pinangki dipisah.
Alasannya karena Pinangki membawa harta kekayaan dari mantan suami terdahulu.
Sehingga pemisahan itu dilakukan dengan tujuan tidak tercampur satu sama lain.
"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," kata Yogi.
Selain itu, Yogi juga mengungkap bahwa Pinangki memiliki brankas pribadi di apartemen Darmawangsa Essence.
Diungkapkannya, Brankas itu nyaris terisi penuh dengan mata uang asing.
Yogi sendiri tidak memiliki akses membuka brankas lantaran kodenya hanya diketahui Pinangki seorang.
Suami Pinangki itu turut mengungkap soal hubungannya dengan sang istri yang kurang harmonis, hingga ketidaktahuan mengenai penghasilan yang didapat Pinangki atas profesinya sebagai jaksa.
Setelah rampung menjawab pertanyaan dari jaksa, kuasa hukum maupun majelis hakim, kemudian hakim ketua Ignatius Eko Purwanto meminta terdakwa memberikan tanggapannya.
Menanggapi keterangan suaminya di persidangan, Pinangki hanya menjawab singkat. Ia membenarkan semua keterangan sang suami.
"Benar (semua keterangan saksi)," kata Pinangki.
"Baik, keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa ya," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.