Bantuan UMKM

Pemerintah Berencana Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Tahun Depan, Peminat Masih Tinggi

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin

mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan

cara mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM)

kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan,

mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda

penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang

tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai

nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri,

ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening,

masih bisa tetap mendaftar.

Halaman
123

Berita Terkini