Kecelakaan Lalu Lintas
Ingat Kecelakaan Rombongan ABG yang Tewaskan 4 Orang, Kini Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Masih ingat dengan kecelakaan maut yang menewaskan 4 pelajar di jalan Magelang. Setelah melakukan proses penyelidikan kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kecelakaan maut yang menewaskan 4 pelajar di jalan Magelang.
Setelah melakukan proses penyelidikan kepolisian.
Kini Polisi menetapkan pengemudi mobil yang mengalami kecelakan sebagai tersangka.
Baca juga: Naikkan UMP Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Malah Digugat, Begini Tanggapannya
Baca juga: Masih Ingat Akbar, Pemulung yang Baca Al Quran di Emperan Toko Lalu Viral? Identitasnya Terungkap
Baca juga: Bisa Jadi Gejala Penyakit Berbahaya Jika Kencing Lebih dari 8 Kali Sehari: Batu Ginjal hingga Tumor
foto : Kondisi Mobil yang terlibat kecelakaan dalam kondisi rusak berat. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Polisi menetapkan pengemudi Mobilio berinisial WA sebagai pelaku kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang Km 8 Sendangadi, Mlati, Sleman.
"Kita sudah proses menuju tahap satu, artinya kelengkapan berkas sudah kita lengkapi," ujar Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan saat ditemui, Jumat (6/11/2020) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com
Galan menyampaikan untuk alat bukti semuanya sudah cukup.
Selain itu, sudah dilaksanakan gelar perkara dan pengemudi Mobilio juga sudah diperiksa awal sebagai saksi.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi pelaku anak. Kita sudah ke Semarang untuk memeriksa yang bersangkutan didampingi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena sesuai sistem peradilan anak, penyidikan juga harus didampingi oleh Bapas," tegasnya.
Selain pengemudi, pihaknya didampingi Bapas juga telah memeriksa saksi-saksi yang merupakan masih satu kelompok bermain pengemudi Mobilio.
Setidaknya sudah ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan.
foto : Para Korban kecelakaan di Evakuasi. (Tribun Jogja)
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan ahli pidana terkait kasus ini.
"Dalam kasus ini kita persangkakan Pasal 310 ayat 4 juga Pasal 311 ayat 5 ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dari penyidikan memang ada faktor kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tuturnya.
Galan menjelaskan, pengemudi berinisial WA memang sudah merencanakan dari jauh-jauh hari sebelumnya untuk pergi liburan ke Pantai Indrayanti.
WA juga memahami tidak memiliki SIM tapi memaksakan untuk mengemudi atas kesadarannya sendiri.