Berusaha mencari Bintang Keadilan sejak pagi, Kapur akhirnya mendapatkan angin segar menjelang magrib.
"Menjelang magrib, anak saya telepon, Bintang ada di penyidikan," ucap Kapur.
Di ruang penyidikan, Kapur melihat kondisi sang putra sudah sangat memprihatikan.
"Setelah itu saya masuk kepala anak saya sudah bocor, enggak pakai sandal, bajunya dicopot," kata Kapur menahan tangis.
Kepada Najwa Shihab, Kapur mengaku akan membawa perlakuan tak manusiawi yang diterima Bintang Keadilan ke jalur hukum.
"Saya sudah meneyrahkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum," ujar Kapur.
UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.
Namun, menurut Yusril, UU tersebut sudah terlanjur ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Lantas, bagaimana cara memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut?
Yusril mengatakan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, menurut Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.
"Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujarnya.
Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.