Upah Minimum Provinsi

Pentolan Organisasi Buruh Kecewa UMP Tak Naik, Ancam Demo dan Gugat ke PTUN

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pentolan Organisasi Buruh Kecewa UMP Tak Naik, Ancam Demo dan Gugat ke PTUN

Ada dua langkah, pertama ada kebijakan untuk sektor tertentu yang tidak terdampak Covid, UMP dinaikan 3,27 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi riil.

Baca juga: Keluarga Paruntu Tumbuan Hibahkan Tanah untuk Gereja di Desa Radey

Kedua, keputudan akan ditinjau kembali, manakala kondisi perekonomian memungkikan

Ia berharap semua menerima penetapan ini sebaik-baiknya.

Ia mengatakan, memang dalam proses penetapan UMP ada dinamika dalam berdikusi

"Masing- masing punya hitungan, semua ada pengajuan dari dasar itu dijadikan pertimbangan. Gubernur menetapkan UMP ada pertimbangan perundang-undangan, usulan dewan pengupahan, dan surat edaran Menaker maka ditetapkan angkanya seperti itu," kata dia.  (ryo)

Baca juga: 700 ASN Langgar Netralitas Selama Tahapan Pilkada 2020

SUBCSRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini