Ada dua langkah, pertama ada kebijakan untuk sektor tertentu yang tidak terdampak Covid, UMP dinaikan 3,27 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi riil.
Baca juga: Keluarga Paruntu Tumbuan Hibahkan Tanah untuk Gereja di Desa Radey
Kedua, keputudan akan ditinjau kembali, manakala kondisi perekonomian memungkikan
Ia berharap semua menerima penetapan ini sebaik-baiknya.
Ia mengatakan, memang dalam proses penetapan UMP ada dinamika dalam berdikusi
"Masing- masing punya hitungan, semua ada pengajuan dari dasar itu dijadikan pertimbangan. Gubernur menetapkan UMP ada pertimbangan perundang-undangan, usulan dewan pengupahan, dan surat edaran Menaker maka ditetapkan angkanya seperti itu," kata dia. (ryo)
Baca juga: 700 ASN Langgar Netralitas Selama Tahapan Pilkada 2020
SUBCSRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: