Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

700 ASN Langgar Netralitas Selama Tahapan Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mencatat secara Nasional hingga hari ke 36

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Dr Ratna Dewi Pettalolo Koordinator Divisi (kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, didampingi jajaran Bawaslu Provinsi Sulut, BAwaslu Kota Bitung disambut tiba di Bawaslu Bitung dalam rangka Rakernis Penguatan Kapasitas Proses penanganan pelanggaran pemilihan dan penanganan pelnggaran tindak pidana pemilihan pad pemilihan kepada daerah tahun 2020, Selasa (3/11/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mencatat secara Nasional hingga hari ke 36 pelaksanaan tahapan kampanye lanjutan pilkada serentak 2020.

Ada 1.847 temuan pelanggaran dan 450 laporan pelanggaran, didominasi pelanggaran admistrasi di posisi pertama, pelanggaran kode etik diurutan kedua dan ketiga pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Pelanggaran tindak pidana pemilihan sebanyak 35 kasus.

Dari 35 kasus ini pelanggaran yang terjadi didominasi oleh pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 1.

Baca juga: Capai 33 Kasus Covid-19, Pemerintah Kecamatan Sonder Tingkatkan Penanganan Disiplin Covid-19

Baca juga: Daya Beli Petani Sulut Membaik, NTP Bulan Oktober Naik 1,66 Persen

Baca juga: Manado Inflasi 0,10 Persen di Bulan Oktober, BI: Efek Pembalikan Harga Barito

"Ayat 1 ini terkait keterlibatan pejabat negara, pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon).

Ayat 2 tentang penggantian pejabat dan ayat 3 Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali Kota yang menggunakan kegiatan program yang menguntungkan atau merugikan paslon," jelas Dr Ratna Dewi Pettalolo koordinator divisi (kordiv) Penindakan pelanggaran Bawaslu RI ketika bertandang ke kantor Bawaslu Kota Bitung, Selasa (3/11/2020).

Di hadapan jajaran Bawaslu Provinsi, Bitung, Minut, Mitra, Panwascam di 8 Kecamatan se-kota Bitung serta sentra Gakumdu, Ratna katakan, di 6 kota pelanggaran terhadap ketetuan pasal 71 ayat 3 dan ayat 2 bisa dikenakkan sanksi adminsitrasi pembatalan, ada yang sudah di rekomendasikan untuk dibatalkan.

Baca juga: Penyelundup Narkoba Pakai Baju Hazmat, Lasut Beber Penyelundupan Narkoba di Masa Covid-19

Seperti yang terjadi di Kabupatan Banggai Provinsi Sulteng, Kabupaten Kawur Provinsi Bengkulu, Kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumsel, Kabupaten Pegununggan Bintang di Provinsi Papua dan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo.

Dalam catatan Bawaslu RI, banyak terjadi pelanggaran netralitas ASN di angka lebih dari 700 kasus.

Saat ini sudah memasuki separuh dari tahapan pemilihan, menyisahkan 38 hari lagi untuk tiba di tanggal 9 Desember 2020 waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Remaja Tewas Mengenaskan, Jatuh dari Motor Usai Menyalip hingga Terlindas Truk

Dr Ratna Dewi Pettalolo koordinator divisi (kordiv) Penindakan pelanggaran Bawaslu RI, sejak Minggu kemarin melakukan lawatnnya di lima kabupaten kota se Sulut, mulai dari Bawaslu Kota Manado, Minasa Selatan, Tomohon, Minut dan Kota Bitung hingga Rabu (4/10/2020).

"Kota BItung satu diantara 37 kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan provinsi Sulut satu diantara 9 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Akan memunculkan beban kerja yang besar dan berat, disamping bertugas pengawasan tahapan pilgub juga melaksanakan tugas pengawasan Pilwako," kata dia.

Dia menyakini dengan komposisi Bawaslu Kota Bitung yang dihuni 2 orang petahana dan satu anggota yang merupakan mantan ketua KPU Bitung di Pilkada 2015, ada harapan besar tidak akan ada permasalahan yang timbul karena tindakan yang tidak profesional hingga memunculkan konflik.(crz)

Baca juga: Profil Kombes Pol Christ Pusung, Komandan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2020, Putra Asli Sulut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved