Daftar Pencarian Orang

DPO Polsek Passi, Berhasil Ditangkap Resmob Polres Bitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPO tersangka penganiayaan di Passi diamankan ketika turun dari Kapal Feri di Pelabuhan Feri Bitung, Selasa (3/11/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pria AM alias Arista (27) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Passi Polres Kotamobagu, atas tindak pidana penganiayaan berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (3/11/2020).

Informasi ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, pelaku diamankan ketika turun dari kapal Feri tujuan Ternate di Kompleks Pelabuhan Feri Pateten Bitung.

Sebelum dilakukan penangkapan, atas permintaan pengejaran pelaku berdasarkan DPO yang di keluarkan Polsek Passi. Kapolsek Passi Iptu Muhammad Rosid menghubungi Kasat Reskrim Polres Bitung, selanjutnya dilaporkan ke Kapolres Bitung.

Lalu atas perintah Kapolres, tim Resmob langsung lakukan pengecekan Kapal Ferry yang sesuai jadwal tiba Pukul 16.00 wita.

Baca juga: Lawan Covid-19, SMK Cokroaminoto Salongo Konsisten Terapkan Belajar dari Rumah untuk Siswa

Baca juga: Anggota DPRD Bitung Pasrah Perpres Pangkas Biaya Perjalanan Dinas

Baca juga: Mungkinkah Terulang Seperti Pilpres AS 4 Tahun Lalu? Hasil Poling Meleset dan Donald Trump Menang

"Tim Resmob melakukan sweeping saat penumpang Ferry mulai turun dan berhasil menemukan pelaku, sesui dengan ciri-ciri dalam DPO yang diberikan Polsek Passi hingga petugas langsung menangkap pelaku begitu turun dari kapal Feri," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw Rabu (4/11/2020).

Penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka di bawa dan di amankan sementara di Polres Bitung.

Sambil menunggu kedatangan anggota polres Kotamobagu dan Polsek Passi untuk menjemput tersangka.

Saat diamankan tersangka di amankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Lantik Pengurus DPC, Depri Pontoh Ajak Semua Kader PPP Menangkan ODSK di Pilgub Sulut

Frelly jelaskan, dari Informasi yang diterima tersangka adalah pelaku kasus penganiayaan di Kecamatan Passi.

Ketika hendak diburu Polisi, pelaku melarikan diri ke daerah Ternate kemudian tersangka diduga berubah pikiran dan kembali ke Kota Bitung dengan menumpang Kapal Feri.

Sesampainya di pelabuhan Fery Bitung, tersangka langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung.

Baca juga: MOR : Seluruh Kader Partai Demokrat se-Sulut Sangat Siap dan Solid Menghadapi Pilkada

Tersangka AM alias Arista, dari identitas yang di kemukan petugas keseharian sebagai petani dan beralamatkan di Desa Passi 1 Kecamatan Passi Barat.

Karena perbuatannya di lapor ke Polsek Passi pada 10 September 2020.

Jika melihat waktu pelaporan atas tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan Tersangka sudah hampir satu bulan DPO.(crz)

Baca juga: 5 Paslon Usungan PDIP di Sulut Unggul Elektabilitas, Target Sapu Bersih Pilkada On The Track

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini