SKCK Online

Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan Untuk Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Selengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagaimana cara membuat SKCK?

Membuat SKCK dapat dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang telah tersedia.

Baca juga: VIRAL Anjing Temukan Korban Gempa Turki, Terungkap Fakta Sebenarnya soal Heboh Ini

Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.

Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan dan pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, dan pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Viral Pengantin Bar-bar, Saking Senang Sudah Nikah, Wanita Ini Bawa Bendera Sampai Suami Ketinggalan

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.(skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).

Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Baca juga: Bukan Shanty, Sosok Wanita Cantik Teman Syahrini Ini yang Bikin Denny Cagur Jadi Jago Gombal

Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik >>>di Sini.

2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik "Proses".

Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari, dan jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang.

 

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat

Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Baca juga: KISAH PILU Kartini Daeng Bunga Ditinggal Sang Suami Setelah 12 Hari Menikah: Saya Patah Sekali

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

2. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

3. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.

4. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak.

5. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

6. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket kemudian tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap Tes CPNS, Berikut Persyaratan dan Alur Pembuatan SKCK

Berita Terkini