1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.
Baca juga: Bukan Shanty, Sosok Wanita Cantik Teman Syahrini Ini yang Bikin Denny Cagur Jadi Jago Gombal
Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik >>>di Sini.
2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.