SKCK Online

Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan Untuk Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Selengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Viral Pengantin Bar-bar, Saking Senang Sudah Nikah, Wanita Ini Bawa Bendera Sampai Suami Ketinggalan

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.(skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini