Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum
mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.
Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM
segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.
Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk
mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.
Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili.
Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.
Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan
hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan
pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tempat usaha tak sesuai KTP
Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP,
tetap bisa mendapat bantuan itu.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha