Bunuh Pencuri yang Menyerangnya Pakai Pisau, Satpam Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Satpam

Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.

Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.

Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.

Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi. (*)

Sumber: KOMPAS.com dengan judul 2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara

Berita Terkini