Di sela aksinya sebuah mobil plat merah warna hitam melintas di jalan tersebut.
Mahasiswa langsung mengadang.
Mobil terpaksa berhenti. Seorang demonstran naik menduduki bumper mobil dengan nomor polisi KT 1003 BZ itu.
Sebagian mahasiswa lain memegang sisi kanan mobil sambil menggoyang-goyang mobil tersebut.
“Bapak turun pak. Dengarkan suara kami pak,” teriak massa aksi.
Teriakan massa aksi tidak ditanggapi orang yang mengendarai mobil tersebut.
Tak lama berselang mobil dibiarkan melintas.
Terpantau beberapa polisi juga turut mengamankan arus lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali lancar.
Selain menahan mobil para massa aksi juga meminta bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, tapi tak dapat dilakukan. Pemprov Kaltim tak memberi ruang mediasi hingga massa membubarkan diri.
Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respons dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.
“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.
Buruh Klaim Siap di PHK
Semenara itu ratusan ribu buruh di Kota/Kabupaten Bekasi disebut menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di lingkungan kerjanya masing-masing, Senin (6/10/2020).
Aksi tersebut merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengatakan, para buruh siap menanggung segala risiko dampak mogok kerja dan unjuk rasa, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).