TRIBUNMANADO.CO.ID - Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelaraksi penolakan Omnibus Law.
“Mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang Humas GBMK Muhammad Akbar.
Dalam aksinya mereka sempat membakar ban.
Ya puluhan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sempat ikut demo tolak UU Cipta Kerja.
Puluhan buruh ini juga bahkan tak diberi pesangon.
• Pengusaha Setuju UMP 2021 Tak Naik, Berikut 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2020 di Indonesia
Masalah ini terungkap saat buruh dan mahasiswa menggelar demo penolakan omnibus law
Undang-undang (UU) Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur,
Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (06/10/2020).
Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) ini memadati Jalan Gajah Mada
sambil membawa spanduk dan poster penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin, (5/10/2020) malam.
Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di-PHK tapi tidak diberi pesangon.
“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.
Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelaraksi penolakan Omnibus Law.
“Mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.
Dalam aksinya mereka sempat membakar ban.