TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley Wismanu (33).
Dalam rekonstruksi tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan kedua pelaku yakni Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27).
Sebanyak 37 adegan diperagakan oleh dua tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
• Putri Presiden Soekarno Jadi Pengurus Partai Gerindra 2020-2025, Ini Daftarnya
• Begini Respons Maia Estianty Setelah Dengar Marsha Aruan Lebih Pilih Pria Mapan: Kenapa? Matre
Rekonstruksi yang semestinya dilakukan di 13 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya dilakukan di dua lokasi atas pertimbangan jarak dan waktu.
Dua lokasi itu adalah di Mapolda Metro Jaya untuk 12 TKP, dan satu TKP lagi di lokasi sebenarnya di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
Adegan ke-1, kedua tersangka merencanakan pemerasan dan pembunuhan di kamar kostnya di Depok, Jawa Barat. Rencananya korban akan dijebak secara seksual oleh pelaku.
Adegan ke-2, tersangka Laeli dan korban melakukan komunikasi dengan saling chating melalui pesan aplikasi Tinder pada 5 September.
Adegan ke-3, kedua pelaku memesan kamar Apartemen Pasar Baru Mansion melalui aplikasi reddoorz.
Pada adegan ke-4, korban dan pelaku bertemu di Kopi Kenangan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, 9 September 2010.
"Pada adegan ke-5, tersangka DAF menunggu di dalam kamar mandi dengan menyiapkan batu bata dan gunting. Saat menunggu, tersangka LAS tengah bertemu dengan korban di Kopi Kenangan," kata penyidik saat rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Adegan ke-6 sekitar pukul 19.30 malam, tersangka Laeli dan korban menuju ke dalam kamar Apartemen Pasar Baru Mansion.
Selanjutnya, pada adegan ke-7 tersangka LAS dan korban langsung melakukan hubungan badan di atas kasur.
Polisi menggunakan peran pengganti korban, yaitu salah satu anggota Resmob dalam rekonstruksi itu.
"Posisinya dia ada di atas saya. Hadapnya belakangin kamar mandi. Sementara dia (Fajri) masih di dalam kamar mandi," kata Laeli saat rekonstruksi.
Adegan ke-8, tersangka DAF alias Fajri, keluar dari kamar mandi tanpa sepengetahuan korban, dan melihat korban sedang berhubungan badan dengan Laeli.