TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, turut dilaksanakan Polsek Langowan.
Diikuti pula oleh unsur Pemerintah Kecamatan Langowan Timur pada, Rabu (16/9/2020) yang bertempat di pasar baru Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur.
Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna mendukung peraturan Bupati Minahasa no 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian virus corona.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kapolsek Langowan AKP Dartha Daipaha mengimbau kepada masyarakat baik pengunjung ataupun pedagang, agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah menyebarnya Covid-19.
• Tak Memenuhi Syarat, 35 Ribu Pemilih di Minut Dihapus Dari DPS
• Korem Pindah di Bolmong, Pemkab Sedia Lahan 30 Hektare, Danrem: Bak Gayung Bersambut
• Oscar Orcine Konjen Filipina di Manado Pamit, Wagub Steven Kandouw Sampaikan Apresiasi
"Adapun teguran tidak memakai masker sebanyak 22 orang dan mendapat sanksi sosial 10 orang, denda administratif nihil," tandasnya.
Personel yang tergabung antara lain, 4 anggota koramil, 6 Anggota Polsek Langowan, Sat Pol PP 6 Anggota, Dinas Perhubungan 4 Anggota, 8 Pegawai Kecamatan Langowan Timur, 8 orang mahasiswa KKN Usrat Manado.
Hadir dalam giat sosialisai antara lain, Camat Langowan Timur Jefry Maisiouw Spt, Kapolsek Langowan AKP Dartha Daipaha, serta Danramil Langowan Pelda Raimond Batuwael, Waka Polsek Langowan Ipda Novi Singal.
Selain itu adapula para Anggota Koramil Langowan, Anggota Polsek Langowan, Anggota Trantib Kecamatan Langowan Timur, Anggota SatPol PP Kabupaten Minahasa, Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa, serta 10 Pegawai Puskesmas Wolaang.
• Filosofi Benang Merah di Kabupaten Bolsel
• DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna, Bahas Serapan Anggaran Prioritas Pemkab Bolmut
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: