Polres Minahasa

Satnarkoba Minahasa Amankan Peredaran Miras Tanpa Izin

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satnarkoba Minahasa Amankan Peredaran Miras Tanpa Izin

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Personel Satuan Narkoba Polres Minahasa mengamankan 100 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Miras itu diamankan polisi ketika melakukan operasi di Kecamatan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Selasa (1/9/2020).

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Di mana miras yang didapati polisi miliki CL warga Desa Palamba, Kecamatan Langowan Selatan.
Ketika itu CL sedang melakukan peredaran tanpa adanya izin yang sah.

Seketika itu juga polisi mengamankan miras sebanyak 100 liter yang dikemas dalam empat galon dengan 25 liter.

“Pemilik langsung dibawa ke Mapolres bersama barang bukti untuk disita,” jelas Tanos.

BREAKING NEWS: AA-RS Siap Diusung PDIP di Pilkada Manado

Deklarasi ODSK, Peserta dan Pendukung Wajib Rapid Test Covid-19

Objek Wisata Harus Terapkan Protokol Covid-19

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini