TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan segera mengizinkan bioskop kembali dibuka.
Namun ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi pengelola maupun penonton.
Tak seperti sebelumnya ada hal-hal yang tak boleh dilakukan pada pembukaan bioskop di tengah pandemi covid 19 ini.
Satu di antaranya adalah ada batasan umur penonton yang boleh masuk bioskop.
Berikut selengkapnya aturan dan persyaratan masuk bioskop di tengah pandemi covid 19.
• Cek SIM Anda, Ada yang Berubah, Sudah Tak Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Polisi
• Kunci Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Kamis 27 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
• SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 1-3 Kamis 27 Agustus 2020, Belajar dari Rumah
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, rencana pembukaan kembali bioskop saat pandemi Covid-19 telah melewati proses kajian secara ketat.
Para pakar bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan berbagai poin penting dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi untuk membuka kembali bioskop.
Oleh karena itu, pengelola harus memastikan kesiapan fasilitas, penyelenggaraan, dan masyarakat sebelum resmi membuka bioskop.
Pembukaan bioskop tak dapat dilakukan secara serentak.
"Pertama adalah harus melakukan prakondisi di mana dalam prakondisi ini dipastikan kesiapan tentang fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan dan masyarakat itu sendiri," kata Wiku dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/8/2020).
"Yang kedua juga harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentunya tidak semua sama waktunya untuk memastikan bahwa setiap yang dilakukan betul-betul dengan perhitungan yang sangat matang," lanjutnya.
Berdasarkan siaran pers tim Satgas Penanganan Covid-19, ada sejumlah pedoman bagi penonton yang harus dipatuhi baik sebelum masuk, selama di ruang bioskop, dan setelah keluar dari ruangan.
Pedoman sebelum masuk dan keluar ruangan
Ada sejumlah poin penting yang harus dipatuhi penonton sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan bioskop.
1. Pengelola bioskop harus memastikan anak-anak, orang sakit dan memiliki penyakit penyerta dilarang masuk ruangan bioskop karena mereka rentan terpapar Covid-19.