Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info SIM

Cek SIM Anda, Ada yang Berubah, Sudah Tak Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Penjelasan Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

KOMPAS.com
Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada yang berubah dari surat izin mengemudi (SIM). 

Cek SIM anda masing-masing. 

Polri telah melakukan perubahan. 

Masa berlaku tidak lagi sesuai tanggal lahir. 

Belum Jadi Polisi, Pemuda 18 Tahun Ini Sudah Tangkap Perampok di Angkot

SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 4-6 Kamis 27 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 1-3 Kamis 27 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.

Untuk periode pemakaian masih tetap selama lima tahun, seperti sebelumnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini

Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.

Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved