Pembunuhan Satu Keluarga

Ingat Pembunuh Satu Keluarga? Kini Terungkap Hal Keji Itu Dilakukannya saat Jatuh Tempo Tagihannya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaku pembunuh satu keluarga Henry Taryatmo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya satu keluarga tewas dibunuh secara sadis.

Kini terungkap kenapa pelaku tega menghabis satu keluarga.

Pelaku yang bernama Henry Taryatmo ternyata bunuh satu keluarga tepat di hari jatuh tempo tagihan utang.

Oknum ASN Mangkir Panggilan BKPSDM Boltim, Terkait Dugaan Kasus Keterlibatan Sabung Ayam di Modayag

Megawati Sindir Kader PDIP Ngamuk Tak Direkomendasi di Pilkada, Lihat Hendy & Risma Kasih 2 Kali

Nekat Maling HP, Pelaku Diamuk Massa, Sempat Bacok Warga & Nyebur ke Kalimalang, Begini Kronologinya

Satu Keluarga jadi Korban Pembunuhan, 5 Mayat Ditemukan Dalam Rumah dengan Kondisi Mengenaskan (tribun solo)

Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Terungkap, pelaku Henry Taryatmo (41) beraksi membunuh satu keluarga bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya pada Rabu (19/8/2020).

Selain itu, polisi juga telah melepas garis polisi di tempat kejadian perkara pembunuhan saru keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Jerit tangis perwakilan keluarga korban terdengar saat akan memasuki rumah.

Dikutip dari TribunSolo.com, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mencopot langsung garis polisi itu sekira pukul 09.32 WIB.

Adapun acara penyerahan simbolis kunci rumah juga dilakukan pasca pencopotan garis polisi.

Keluarga korban kemudian dipersilahkan untuk membersihkan rumah korban.

"Silahkan untuk dibersihkan rumah ini," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Saat masuk dalam rumah, ada perwakilan keluarga korban berjenis kelamin perempuan tidak kuat dan menangis.

Ia juga berteriak histeris sebelum akhirnya pingsan dan dibawa keluar rumah.

Poster Minta Hukuman Mati Bagi Pelaku

Pengacara keluarga korban, Suparno mengatakan kehadiran dirinya dan keluarga untuk menyaksikan pelepasan garis polisi di lokasi kejadian.

Adapun perwakilan keluarga yang hadir diantaranya ayah korban Harto Mulyono (80), kakak korban Marno, dan adik istri korban Tri Sutrisno.

"Benar ini ada pelepasan police line, kita nunggu dulu polisi datang," kata Suparno, Rabu (26/8/2020).

Selain perwakilan keluarga dan pengacara, warga juga turut menyaksikan pelepasan garis polisi.

Mereka tampak membawa poster bertulisan 'hukum mati pelaku!'.

Pelaku Gondol Motor dan Mobil

Tak hanya mobil Toyota Avanza, sepeda motor Honda Mega Pro milik korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ikut raib dibawa pelaku Henry Taryatmo (41).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku membawa sepeda motor korban kemudian menitipkannya di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Sepada motor itu dibawa seusai pelaku melakukan aksi keji membunuh satu keluarga.

Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil Toyota Avanza dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," kata Yugo, Rabu (26/8/2020).

Yugo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," kata dia.

Motor Megapro Hilang

Sebelumnya, kasus pembunuhan keluarga Suranto di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo masih menjadi misteri.

Meski pihak kepolisian sudah menangkap pelaku pembunuhan, namun masih ada kejanggalan lain yang ditemukan.

Menurut kuasa hukum keluarga Suranto, Muhammad Kurniawan, selain mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT, ada barang lain yang ternyata hilang.

"Motor jenis Honda Mega Pro milik korban juga hilang," katanya saat di Mapolres Sukoharjo kepada TribunSolo.com, Senin (24/8/2020).

Namun dari keterangan pelaku yang ditangkap, Henry Taryatmo (41) warga Desa Waru, Kecamatan Baki, dia tidak merasa mengambil motor itu.

"Pengakuan dari tersangka, dia tidak mengambil motor itu," jelasnya.

Maka lanjut dia, muncul spekulasi dari kuasa hukum keluarga korban jika ada pelaku lain yang terlibat.

"Indikasi pelaku lain mungkin ada, tapi kita serahkan kepada pihak kepolisian," terangnya.

Kurniawan mengatakan, dari pihak keluarga ingin ada transparansi proses hukum terhadap pelaku.
Sebab, tindakan pelaku dinilai sangat keji, dengan membunuh satu anggota keluarga.

"Harapan kami, polisi bisa transparan," ucap dia.

"Dan jika ada pelaku lain, bisa segera ditangkap," tambahnya.

Dia menambahkan, pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan.

"Kalau dari keluarga berharap pelaku bisa dihukum mati," tandasnya. (*)

Pelaku Tunggal

Polisi menegaskan pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo tidak ada pelaku lain selain Henry Taryatmo (41).

Itu didasarkan pemeriksaan pihak kepolisian pada 10 saksi.

"Pelaku hanya satu, sampai saat ini tidak ada tambahan pelaku," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (26/8/2020).

Pelaku juga diketahui memiliki banyak utang dan sampai menggadaikan 2 mobilnya.

"Pelaku memiliki utang besar, nanti jelasnya pada rekonstruksi besok," papar Yugo.

Pasal yang dijeratkan pada pelaku yakni 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan 338 Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak Dipengaruhi Alkohol

Dalam melaksanakan aksi kejinya, pelaku Pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo Henry Taryatmo (41) tidak dalam pengaruh alkohol.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah melakukan tes kesehatan pada pelaku.

Diketahui, pelaku tidak mengkonsumsi alkohol saat melakukan aksinya tersebut.

"Pelaku sadar penuh saat melakukan aksi pembunuhan itu," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Sebelumnya, tak hanya mobil Toyota Avanza, sepeda motor Honda Mega Pro milik korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ikut raib dibawa pelaku Henry Taryatmo (41).

Yugo mengatakan pelaku membawa sepeda motor korban kemudian menitipkannya di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Sepeda motor itu dibawa seusai pelaku melakukan aksi keji membunuh satu keluarga.

Setelah itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil mobil Toyota Avanza dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," kata Yugo, Rabu (26/8/2020).

Yugo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," kata dia. (*)

Rumah lokasi pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Kenangan Terakhir Korban

Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri Sutrisno bersama kakaknya, Sri Handayani atau yang akrab disapa Handa.

Momen itu terjadi sebelum tragedi pembunuhan sadis yang meregang Handa sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo terjadi.

“Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa,” urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).

Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.

"Terakhir kenangannya itu," papar dia.

Jatuh Tempo Tagihan

Hari Rabu (19/8/2020) menjadi waktu Henry Taryatmo melancarkan aksi kejinya menghabisi nyawa satu keluarga di sebuah rumah yang berada di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun anak berusia 6 tahun dan 10 tahun juga turut menjadi korban dalam aksi yang dilakukan pelaku.

Usut punya usut, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

"Saat pembunuhan itu adalah jatuh tempo tagihan," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Pelaku, lanjut Yugo, juga menggondol sepeda moto Mega Pro milik korban dan menitipkannya di daerah Kartasura.

Itu dilakukannya seusai menghabisi satu keluarga itu.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," tutur Yugo.

Yugo mengatakan pihaknya segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," katanya. (*)

( Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno )

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul TERUNGKAP Henry Bunuh Satu keluarga Saat Jatuh Tempo Tagihan Hingga Jerit Histeris Kerabat di TKP, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/26/terungkap-henry-bunuh-satu-keluarga-saat-jatuh-tempo-tagihan-hingga-jerit-histeris-kerabat-di-tkp.

Berita Terkini