TRIBUNMANADO.CO.ID - Meterai atau lebih sering disebut materai, bisa jadi salah satu produk hukum perpajakan yang sangat familiar di kehidupan kita.
Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian.
Materai ini seringkali digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya.
Tujuan penempelan materai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
• Pemerintah Siap Hapus Materai 3.000 dan 6.000, Ini Alasannya
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000.
Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000?
Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.
Penggunaan materai 6000
- Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta Notaris termasuk salinannya
- Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
- Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
- Cek, bilyet, giro
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
- Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.
Penggunaan materai 3000
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
- Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
- Cek, bilyet, giro
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.
Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000.