Materai Dihapus
Pemerintah Siap Hapus Materai 3.000 dan 6.000, Ini Alasannya
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai.
Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian.
Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
• Huruf Apa yang Pertama Kali Anda Lihat? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Anda Sesungguhnya
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000.
Namun, Pemerintah berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Kedua materai tersebut akan diganti dengan nominal baru yakni Rp 10 ribu.
Perubahan tarif bea meterai ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985.
RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Berikut alasan pemerintah menaikkan tarif bea materai:
1. UU yang Berlaku Sudah Terlalu Lama

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-materai-6000-dan-portal-berita-online-tribunmanadocoid.jpg)