Denda

Denda Rp 750.000 Bagi yang Merokok Sambil Berkendara

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok sambil berkendara.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), juga menyampaikan bahwa ada potensi bahaya merokok sambil berkendara.

Alasannya karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok. 

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2020). 

Meski hanya satu detik, Marcell menambahkan, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m"

"Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” katanya.

Dirlantas Tegaskan Merokok Saat Berkendara Tidak Ditilang

Sempat beredar kabar terdapat aturan pelarangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.

Masyarakat pun dibingungkan terkait pemberitaan yang kajiannya masih terus dibahas oleh pihak kepolisian.

Menjawab hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Halim Pagarra mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum akan memberlakukan penilangan bagi masyarakat yang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.

"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok dan mendengarkan musik itu tidak ditilang"

"Saya ulang lagi, tidak ditilang," kata Halim saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2018).

Tindakan akan dilakukan apabila petugas kepolisian menemukan adanya dugaan bahwa konsentrasi seorang pengendara terganggu ketika merokok maupun mendengarkan musik.

"Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan," ungkapnya.

Menganggu konsentrasi yang dimaksud Halim yakni apabila seseorang mengendarai kendaraannya secara tidak wajar.

Halaman
1234

Berita Terkini