Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Perlu diketahui TNI tak hanya menerima gaji pokok yang bersifat tetap.
Namun, TNI juga memperoleh berbagai tunjangan.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI menjadi landasan yang mengatur tentang daftar lengkap tunjangan yang diterima serta dengan potongannya.
Inilah 11 daftar tunjangan yang diterima TNI di luar gaji pokok:
• 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan untuk Para Anggota TNI Diluar Gaji Pokok, Ini Rinciannya
1. Tunjangan umum
Pertama ada tunjangan umum.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan.
tunjangan ini diberikan pada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.
2. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan satu ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan suami/istri mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya usai pernikahan prajurit TNI.
Tunjangan ini dibuktikan dengan surat keterangan untuk memperoleh tunjangan keluarga dan akta perkawinan.