Jumeri juga menegaskan, Kemendikbud akan memberikan teguran ke dinas pendidikan di suatu daerah jika ada sekolah di daerah tersebut yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.
"Yang memberi sanksi (sekolah) adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbud juga memperbolehkan dana BOS untuk dipakai membeli kuota internet bagi siswa dan guru.
Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.
Dana BOS tersebut diperbolehkan untuk dipakai membeli alat protokol kesehatan.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem.
Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan penggunaan dana BOS dapat digunakan untk membayar honor para guru honorer atau non ASN.
Pihaknya berharap dana BOS tersebut dapat digunakan dengan baik dan tepat.
"Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel," jelas Nadiem Makarim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul, Kemendikbud Izinkan Penggunaan Dana BOS untuk Rapid Test Belajar Tatap Muka Wilayah Zona Kuning, https://www.tribunnewswiki.com/2020/08/22/dana-bos-boleh-digunakan-untuk-rapid-test-untuk-belajar-tatap-muka-di-wilayah-zona-kuning?
TONTON JUGA: