Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.
Namun, saat vonis hakim, penyanyi lagu “Aishiteru” ini dihukum selama 18 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Ilham Rian Pratama, Igman Ibrahim, Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni, Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Meninggalnya Fedrik Adhar, Jaksa dalam Sidang Novel Baswedan: Disebut Akibat Covid-19