Kasus Djoko Tjandra

Penahanannya Tidak Sah, Otto Hasibuan: Ya Wajar Kalau Djoko Tjandra Merasa Diperlakukan Tak Adil

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya ditangkap.

Penempatan Joko untuk menjalani hukumannya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Diberitakan, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.

Salah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko yang sempat buron selama 11 tahun.

"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2020).

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan MA pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Otto berpandangan penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Ia merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," tuturnya.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Menurut Otto, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.

Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

Semarak Ulang Tahun ke-13, Alfamidi Berikan Gerobak Jualan bagi Pelaku UMKM di Manado

Jatuh Diserempet Motor, Sarwendah Malah Dimaki Pengendara, Ayah Betrand Peto Kesal: Gila Tuh Orang

Raffi Ahmad Ngaku Tunggu Warisan dari Mertua: Belum Dapet-dapet Makanya Gue Kerja Dulu

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Pihak Djoko Tjandra, Kejagung: Jaksa Eksekusi Putusan PK, Bukan Penahanan"

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Otto Hasibuan Nilai Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah, Ini Alasannya, https://kupang.tribunnews.com/2020/08/04/otto-hasibuan-nilai-penahanan-djoko-tjandra-tidak-sah-ini-alasannya?page=all.

Berita Terkini