TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus Djoko Tjandra yang saat ini masih dalam proses.
Kini penahanannya disebut tidak sah.
Hal tersebut dikatakan pengacaranya, Otto hasibuan.
• Ular Kobra Masuk ke Dalam Celana, Pria Ini Jadi Patung Selama 7 Jam agar Tak Digigit
• Gunakan Tali Tambang, Buaya 700 Kg dan Panjang 4 Meter Ditangkap Warga karena Telah Memangsa Manusia
• Jatuh Diserempet Motor, Sarwendah Malah Dimaki Pengendara, Ayah Betrand Peto Kesal: Gila Tuh Orang
Penahanan Joko Tjandra sempat dipertanyakan sebelumnya. Pengacara Joko, Otto Hasibuan, menilai penahanan tidak sah karena tak ada perintah Joko Tjandra ditahan di amar putusan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, melainkan melaksanakan eksekusi hukuman badan.
"Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Kejagung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Joko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Hari mengatakan, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan wewenang jaksa.
Kejagung mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kejagung mengatakan, putusan MA atas PK tersebut sudah inkrah sehingga dilakukan eksekusi pada Jumat (31/7/2020).
Eksekusi akhirnya dilakukan pascapenangkapan Joko yang sempat buron selama 11 tahun.
Kejagung berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.
"Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ucap dia.
Lebih lanjut, setelah eksekusi terlaksana, Hari mengatakan, tugas jaksa telah selesai.