Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap pelaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
SUMBER: https://jabar.tribunnews.com/2020/08/03/korban-hrd-palsu-menangis-ceritakan-pengalaman-buruk-yang-dialaminya?page=all&_ga=2.183466278.1854743292.1596345689-579129425.1586501219
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: taufik ismail