Penipu Wanita

11 Perempuan Jadi Korban Suherman, Ini Modus Pelaku dan Pengakuan Korban

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menginterogasi pelaku penipuan dan pencabulan yang mengaku sebagai HRD di satu perusahaan di KBB.=

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap pelaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

SUMBER: https://jabar.tribunnews.com/2020/08/03/korban-hrd-palsu-menangis-ceritakan-pengalaman-buruk-yang-dialaminya?page=all&_ga=2.183466278.1854743292.1596345689-579129425.1586501219
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: taufik ismail

Berita Terkini