Dan juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode
Perilaku Jaksa yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam
melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;
"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa
Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat
berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.
• FAKTA Lengkap Skandal Korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Sejumlah Politikus Disebut Terlibat
• Selain Djoko Tjandra, Harun Masiku juga Buronan Namun Belum Tertangkap, Meski KPK Dibantu Polri
• Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Ada Perintah Langsung Jokowi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber: Kompas.com