Kasus Djoko Tjandra

Oknum Jaksa yang Temui Buron Djoko Tjandra 9 Kali Bolak-balik Luar Negeri Tanpa Izin, Ini Sosoknya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Dr Pinaki Sirna Malasari

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501

2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan

dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung

Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa

Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana

Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.

Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai

negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Kondisi Djoko Tjandra Sedang Sakit di Kuala Lumpur, Mangkir dalam Sidang PK, Kuasa Hukum Diserang

Kasus Djoko Tjandra Seret Mantan Petinggi Polri, Diduga Kawal Gunakan Jet Pribadi, Ini Kata Polri

Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD Soal Kasus Djoko Tjandra

Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode

Perilaku Jaksa yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam

melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa

Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat

Halaman
123

Berita Terkini