Berita Minahasa

Pemkab Minahasa Mulai Terapkan Sistem Kerja dalam Era New Normal

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Royke Octavian Roring

Dalam surat edaran itu diatur bahwa semua pejabat struktural wajib hadir setiap hari di kantor dengan mengisi daftar hadir

sementara bagi staf pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL), wajib hadir setiap hari Senin dan selanjutnya dibagi dua

kelompok atau diatur sesuai kebutuhan SKPD masing-masing dan apabila dibutuhkan wajib hadir di kantor.

Pelaksanaan kerja di kantor dimintakan mengikuti protokol kesehatan seperti tetap memeriksa suhu tubuh yakni di bawah

37,5 derajat celcius, memprioritaskan pekerjaan pada pegawai berusia di bawah 45 tahun kecuali

dengan pertimbangan kebutuhan SKPD dan hal teknis lain.

Selain itu memberikan kebijakan kerja dari rumah bagi mereka yang memiliki gejala terkait Covid-19 atau ibu hamil yang

dibuktikan dengan surat keterangan dokter, memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, kontak erat dan suspek serta

bagi merekanyang berasal dari zona merah maupun episenter penyebaran Covid-19.

Pegawai juga diwajibkan memakai masker dan jika mengalami gejala terkait Covid-19 wajib melaporkan ke bagian

kepegawaian maupun petugas kesehatan untuk dilakukan pemantauan atau untuk mengetahui keterkaitan

dengan orang kriteria Covid-19.

Selanjutnya juga diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas.

Untuk rapat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang tersedia

namun apabila berdasarkan urgensi maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta dan jumlah peserta harus

Halaman
123

Berita Terkini