Berita Minahasa

Pemkab Minahasa Mulai Terapkan Sistem Kerja dalam Era New Normal

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Royke Octavian Roring

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemberlakuan sistem kerja dalam era adaptasi kebiasaan baru di akan diberlakukan

di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai pada Senin (27/07/2020).

Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dalam Surat Edarannya Nomor

664/BM-VII-2020 tertanggal 24 Juli 2020.

Dimana hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 sehingga perlu dilakukan perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar

dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19.

Di mana semuanya itu juga untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN.

Pengaturan secara teknis diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk melihat tugas mana dilakukan di kantor

atau pun di rumah/ tempat tinggal ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian dengan

memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta pertimbangan-pertimbangan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja,

kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi

kesehatan/komorbitas pegawai, tempat tinggal pegawai di wilayah dengan PSBB, kondisi kesehatan keluarga pegawai,

riwayat perjalanan dalam atau luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita

terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun 14 hari kalender serta efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Halaman
123

Berita Terkini