Kasus Novel Baswedan

Sudah Divonis, Semua Pihak Diharapkan Hormati Putusan Hakim Terkait Kasus Novel Baswedan

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Kabarnya dari Majelis Hakim telah memvonis terdakwa kasus penyiraman ke Novel Baswedan.

Terkati hal tersebut, Profesor Romli Atmasasmita juga meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

Diduga Ada Rumah Sakit Akali Data Pasien Covid-19 Demi Anggaran, Jika Terjadi Akan Ditindak Tegas

6 Zodiak yang Dikenal Pemarah dan Mudah Gelisah, Virgo Tak Mau Disalahkan dan Leo Penakut

Menkes Terawan Bantah Isu Rumah Sakit Dijadikan Lahan Bisnis Selama Penanganan Covid-19

Pelaku Penyiraman air keras (Tribunnews.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Terkait putusan tersebut, Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita berharap semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, vonis 2 tahun dan 1,5 tahun yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan oleh kepentingan lain.

"Kalau hakim memutuskan tidak bisa dibilang hakim tidak adil, kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," tegasnya.

Bukan hanya dalam kasus ini, lanjut Romli, namanya masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes.

"Kalau nggak puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.

Dua Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Rahamt Kadir Mahulette dan Ronny Bugis saat ditangkap. (https://sultra.inikata.com/)

"Bawa buktinya, laporkan. Kalau nggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.

Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.

"Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Soal Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Prof Romli: Hormati Putusan Hakim

Berita Terkini