Menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaya, putusan MA tersebut keluar dengan pengukuhan status Freddy sesuai akta lahirnya yakni anak pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.
Dalam putusan MA itu tercatat bahwa Freddy Widjaya mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA pada tanggal 30 Januari 2020.
Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati denga akta kelahiran 2371/1968 tanggal 30 Oktober 1968.
• Donald Trump Disebut Membuat 20.000 klaim Palsu dan Menyesatkan Sejak 2017
• 8 Manfaat Lidah Buaya, Manfaat ke-3 Berhubungan dengan Gigi
Dalam permohonan pengesahan status, Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967.
Pernikahan dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.
Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.
Dalam pernikahan secara adat dan agamanya, dalam permohonan gugatan status dikatakan, keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.
Yang juga menarik dari putusan MA itu terungkap, sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat.
Yang isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.
Dengan bukti-bukti di atas, pemohon (Freddy) meminta statusnya adalah anak betul-betul dari perkawinan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaya (almarhum).
Atas permohonan itu, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy pada tanggal 30 Februari 2020 dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
MA juga memutuskan Freddy terlahir tanggal 14 Oktober 1968 atas pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli, sesuai denga akta kelahirannya.
Oh iya, dalam permohonan itu, Freddy mencatatkan diri sebagai wiraswasta yang tinggal di Menteng.
Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami perubahan pada Selasa (14/07/2020) pukul 17.05 Wita.
Head Corporate Communications Asian Agri, Maria Sidabutar menegaskan bahwa nama (Freddy Widjaya) yang disebut dalam artikel ini sebagai anak Taipan Eka Tjipta tidak pernah tercatat sebagai karyawan Asian Agri.