TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 18 lembaga negara akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Pembubaran lembaga negara tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Mengenai hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pun memberikan tanggapannya.
Tjahjo mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi, karena ada yang (dibentuk berdasarkan) Perpres/PP (itu) bisa langsung dicabut."
"Dan ada yang (dibentuk berdasarkan) UU," kata Tjahjo, seperti dilansir Kompas.com.
Untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU, pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR sebelum membubarkannya.
"Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya," ujarnya.
Tjahjo mengakui, saat ini pihaknya telah mengantongi daftar lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan.
Namun, Tjahjo menyatakan, belum bisa menyampaikan secara terbuka lembaga mana yang hendak dibubarkan dalam waktu dekat.
"Sudah ada, belum bisa saya sampaikan karena lagi disusun alasan dasar pertimbangan dan lain-lain," ungkapnya.
Diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan, akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi.
Hal itu disampaikan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, perampingan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.