"Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun untuk Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), Online, luring (luar jaringan), modul dan atau sejenis," tulis Gubernur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada pada tanggal 10 Juli 2020.
Kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
Surat edaran ini di tinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara Nasional, ditanda tangani oleh Olly Dondokabey Gubernur Sulut, di tujukan kepada Bupati/Wali kota e Sulut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut dan Kepala SMA/SMK/SLB se Sulut.(crz)
• Perindo Rekomendasikan JPAR-Ai di Pilkada Manado 2020