TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus penganiayaan Bahar Smith kembali dipindahkan Lapas Gunung Sindur, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Batu Nusakambangan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakat menjelaskan bahwa Bahar Smith telah dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.
"Habib Bahar smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalan keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Rika menuturkan, Bahar dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur pada Rabu (8/7/2020) lalu
Ia mengatakan, Bahar diberangkatkan dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu malam pukul 19.38 WIB dan tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis (9/7/2020) kemarin pukul 04.00 WIB dalam kondisi aman dan sehat.
Adapun Bahar dapat dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur atas hasil asesmen yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
"Pemindahan berdasarkan hasil asesment PK Bapas, bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," ujar Rika.
Diberitakan sebelumnya, Bahar dibawa ke Lapas Batu Nusakambangan dari Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) lalu dengan alasan keamanan.
Sebab, saat itu, simpatisan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith yang baru saja kembali dijebloskan ke penjara.
Saat itu, Bahar kembali dijebloskan ke penjara karena telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
Ia sebelumnya sudah sempat menghirup udara bebas karena mendapat hak asimilasi yang diberikan Kemenkumham dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi Termasuk Habib Bahar
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana melalui mekanisme Integrasi dan Asimilasi terkait corona.
Namun, dari puluhan ribu napi yang dibebaskan itu, beberapa di antaranya malah berulah kembali.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, terhadap para napi yang berbuat ulah setelah dibebaskan itu, Kemenkumham langsung mencabut asimilasi dan integrasi yang sudah diberikan.
Baca tanpa iklan