Ia merasa sudah tidak ada harapan dan ingin kembali ke Belanda.
Kronologi kasus
Maria Pauline Lumowa, adalah salah satu buronan Indonesia sejak tahun 2003.
Ia melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Maria Pauline merupakan pemilik dari PT Gramarindo Mega Indonesia.
Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar Rp 1,7 triliun.
Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu terbang ke Singapura.
Sejak saat itu dia menjadi buronan.
Penolakan Ekstradisi di Belanda
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara tersebut juga diketahui merupakan warga negara Belanda.