Populer Nasional

Maria Pauline Lumowa Ngaku Dulu Dijebak Bobol 1,7 Triliun Bank BNI, Kelahiran Sulut Jadi WN Belanda

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diburu selama 17 tahun, Akhirnya Maria Pauline Lumowa di bawa pulang pemerintah Indonesia.

Maria Pauline Lumowa menjadi buron karena menjadi pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 Triliun tahun 2002 silam.

Maria Pauline Lumowa diamankan di Serbia dan segera dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (09/07/2020) siang ini.

Rustika Herlambang, Direktur Komunkasi Indicator yang sebelumnya merupakan jurnalis Media Indonesia sempat mewawancarai Maria Pauline Lumowa.

Ia menceritakan kisahnya saat mewawancarai Maria Pauline Lumowa ketika masih menjadi buron beberapa tahun yang lalu.

Pertemuan dilakukan di Singapura dengan suasana yang santai dan seolah tidak ada apa-apa, sedangkan di Indonesia Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu buron yang sangat dicari saat itu.

Menceritakan persepsi dari Maria Pauline Lumowa bahwa dirinya kaget ketika sekretarisnya memberitahu bahwa rekeningnya diblokir karena diblack list sebagai salah satu pembobol rekening Bank BNI.

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia (DOK Kemenkumham RI)

Pada saat lakukan wawancara, Maria Pauline Lumowa merasa dijebak dan sempat memberikan beberapa nama, serta alasan kenapa dirinya bisa dijebak.

Pada saat itu, Maria Pauline Lumowa mengatakan sudah ingin mengklarifikasi semuanya karena baginya sangat berat.

Persepsinya sebagai orang yang religius namun mendapatkan suatu cap pembobol bank dan buron.

Pada saat itu, sebetulnya Maria Pauline Lumowa merasa sudah ingin menceritakan semuanya secara jelas, tetapi ia merasa bahwa seperti ada “dijebak”.

Maria Pauline Lumowa juga mengatakan sebenarnya ia memiliki niat baik, dirinya bersedia diperiksa.

Namun ia mau diperiksa di Singapura dengan bantuan pengacara.

Akan tetapi niat tersebut ditolak.

Halaman
1234

Berita Terkini