NEWS

Cara Buat Paspor Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi, Seperti Apa?

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto paspor biasa dan e-paspor.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah langkah baru dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini.

Langkah ini untuk memudahkan bagi masyarakat yang membuat paspor.

Pihak imigrasi meluncurkan program pelayanan baru dengan menjemput masyarakat yang ingin membuat paspor.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, program pembuatan paspor secara kolektif bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola.

"Kami memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah, dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka," kata Arvin kepada Kompas.com, Kamis (2/7). 

Bagi masyarakat yang berminat, bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat melalui telepon, e-mail, atau media sosial.

Hanya, Ditjen Imigrasi melakukan batasan pembuatan paspor secara kolektif hanya untuk 50 pemohon. 

Kendati berlangsung dalam masa pandemi Covid-19, Arvin menegaskan, Ditjen Imigrasi tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapannya, petugas dan pemohon harus sama-sama menggunakan alat pelindung diri yaitu masker, dan sama-sama menjaga jarak," ujarnya. 

Bisa datang ke perumahan

Selain itu, bagi komunitas atau perumahan sebaiknya melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat karena akan ada perkumpulan orang.

"Jadi, nanti diatur untuk saat antrean, perkumpulan orangnya maksimum 25 orang," kata Arvin.

Program ini juga telah Ditjen Imigrasi sosialisasikan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi pada Kamis (2/7).

Akun tersebut menuliskan hal yang kurang lebih sama seperti Arvin sampaikan. 

Halaman
12

Berita Terkini