TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya ada pengambilan jenazah di makassar namun salah satu Anggota DPRD menjamin hal tersebut.
Diketahui pada saat jenazah diambil keluarga hasil tes swabnya belum keluar.
Namun selang beberapa jam setelah pengambilan, jenazah tersebut dinyatakan positif Covid-19
• Juliari Batubara Sebut Sejak 2015 Ada 95 Kabupaten/Kota Tidak Memperbarui Data Kemiskinan Penduduk
• Berikut Beberapa Keanehan Hidup Via Vallen, Tak Hanya Mobil Dibakar, Celananya Juga Menjadi Incaran
• Sarwendah Sampai Cek CCTV, Ruben Onsu Kaget Ternyata Betrand Senyum-senyum karena Lihat Video Ini
Jenazah Covid-19 yang diambil keluarga setelah adanya jaminan anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dinyatakan positif virus corona.
Plh Direktur Utama RSUD Daya drg Hasni menuturkan, hasil swab baru keluar beberapa jam setelah jenazah dibawa pihak keluarga.
“Dari penyakit yang diderita pasien yang dibawa Andi Hadi ke RSUD Daya menderita demam tinggi dan sesak nafas sejak sebulan lebih. Dari hasil rapid test juga menyebutkan reaktif.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan foto thorax dan swab test dan hasilnya positif,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Hasni menuturkan, sejak awal pihak keluarga dan Andi Hadi menolak pasien dirawat sesuai protap Covid.
“Sesuai peraturan protokol kesehatan, semua keluarga pasien harus menandatangani surat inform consent protap pelayanan Covid-19,” jelasnya.
Meski demikian, petugas medis tetap memberikan pelayanan kepada pasien.
“Andi Hadi menolak pasien dirawat di ruang infection centre Covid-19 RSUD Daya.
Sehingga, pasien hanya mendapat perawatan di ruang transisi sambil menunggu hasil tes swab keluar dari laboratorium.
Belum keluar hasil swab, pasien meninggal dunia,” bebernya.
Pihak keluarga dan Andi Hadi memaksa jenazah untuk disemayamkan di rumah duka.
RSUD Daya kemudian meminta Andi Hadi membuat surat penyataan selaku penjamin jenazah untuk dibawa pulang.
“Andi Hadi yang juga sebagai tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 dan keluarga almarhum ngotot membawa pulang jenazah untuk dikebumikan tanpa protap Covid-19.
Padahal kami sudah edukasi kepada pihak keluarga jenazah tidak bisa dimakamkan seperti biasa, karena bisa berbahaya penyebaran virus ke orang lain,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di RS Daya, Makassar dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi, dengan gejala sesak nafas disertai penyakit bawaannya, Ginjal.
Pasien dinyatakan reaktif rapid test kemudian dilanjutkan pemeriksaan tes swab oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.
( Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dony Aprian )
• Berikut Beberapa Keanehan Hidup Via Vallen, Tak Hanya Mobil Dibakar, Celananya Juga Menjadi Incaran
• Setelah Diperiksa Polisi, Dalam Tas Pembakar Mobil Via Vallen Ada Boneka Kecil yang Mirip Jenglot
• Berikut Rincian Tarif Pembuatan Smart SIM dan Perpanjangannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah yang Diambil Keluarga dengan Jaminan Anggota DPRD Makassar Positif Corona"