News
Berikut Rincian Tarif Pembuatan Smart SIM dan Perpanjangannya
Terkait hal tersebut bila akan membuat atau memperpanjang masa berlaku, akan mendapat model terbarunya yang disebut Smart SIM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya keluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) keluarkan design baru.
Terkait hal tersebut bila akan membuat atau memperpanjang masa berlaku, akan mendapat model terbarunya yang disebut Smart SIM.
Berikut rinciannya tarif untuk pembuatan Sim dan Perpanjang.
• Rocky Gerung Sebut Drama Korea saat Jokowi Marah, Fahri Hamzah: Sedramanya Presiden Gak Boleh Ngawur
• Tuntut Transparansi dari Yayasan, Rektor Uniba Lakukan Aksi Lepas Baju dan Mengundurkan Diri
• Setelah Diperiksa Polisi, Dalam Tas Pembakar Mobil Via Vallen Ada Boneka Kecil yang Mirip Jenglot

Bila Anda akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda akan mendapatkan desain baru yang disebut-sebut sebagai Smart SIM.
Pemberlakuan SIM ini pun sudah dimulai sejak 22 September 2019.
Seperti diketahui, salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik.
Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru.
Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama.
"Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.
Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih detail, berdasarkan PP 60/2016 tersebut, maka biasa untuk pembuatan masing-masing SIM, sebagai berikut:
- - Penerbitan SIM A Rp 120.000
- - Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- - Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- - Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- - Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- - Penerbitan SIM C Rp 100.000
Sedangkan untuk tarif perpanjangan masing-masing SIM, yakni:
- - SIM A Rp 80.000
- - SIM C Rp 75.000
- - SIM B Rp 80.000
- - SIM D Rp 30.000
Perlu diingat, ada biaya tambahannya berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
• Setelah Diperiksa Polisi, Dalam Tas Pembakar Mobil Via Vallen Ada Boneka Kecil yang Mirip Jenglot
• Sarwendah Sampai Cek CCTV, Ruben Onsu Kaget Ternyata Betrand Senyum-senyum karena Lihat Video Ini
• Rocky Gerung Sebut Drama Korea saat Jokowi Marah, Fahri Hamzah: Sedramanya Presiden Gak Boleh Ngawur
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul " Berapa tarif perpanjangan dan bikin Smart SIM? Ini rinciannya "