Dokumen yang perlukan yakni surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktik.
"(Pemohon yang memenuhi syarat) bisa datang langsung ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat di setiap Polres yang ada di wilayah DI Yogyakarta. Yaitu Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.
"Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY. Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis),” tuturnya.
3. Polres Bangka Tengah
Polres Bangka Tengah juga tak mau ketinggalan menggelar program SIM gratis baik pembuatan SIM baru atau perpanjangan. SIM gratis akan diberikan pada warga yang lahir pada 1 Juli.
"Pemohon harus lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, surat lulus ujian serta praktik uji SIM," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Toni Susanto.
Selain itu, ia juga harus lulus di setiap tes untuk mendapatkan SIM. Dengan demikian, pemohon tetap harus mengikuti semua tahapannya dan lulus di setiap tesnya. “Jika memang dianggap belum layak, maka SIM-nya belum bisa kita terbitkan, hanya yang lulus di semua tahapan yang SIM-nya bisa kita terbitkan," jelasnya.
Pendaftaran layanan SIM gratiss telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.
4. Polda Jatim
Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji mengatakan, program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020. “Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” kata Adithya.
Dikutip dari Kompas.com, selain yang lahir pada 1 Juli, masyarakat yang bisa memanfaatkan program SIM khusus ini, juga melaksanakan proses perpanjangan SIM A dan C mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020.
Untuk mekanisme pelayanannya, Adhitya mengatakan, setiap peserta atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat lahir 1 Juli juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya.
Mekanisme penerbitan SIM sesuai SOP yaitu dengan melengkapi kelengkapan administrasi sebagai berikut: KTP asli, SIM asli, surat keterangan sehat, surat tes psikologi. Untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan di setiap Polres di wilayah Jatim.
5. Polres Pangkalpinang