TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini 1 Juli 2020 Polri menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Yang menjadi perhatian, program tersebut tidak untuk semua masyakarat alias ada syarat dan ketentuannya.
Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Porli, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis pada 1 Juli 2020 di sejumlah Kepolisian Daerah.
• Juergen Klopp Tak Mau Beli Pemain pada Bursa Transfer Musim Panas 2020
1. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.
Istimewanya, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Polda Metro Jaya menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk untuk menghadirkan layanan SIM gratis.
Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan. Pendaftaran SIM gratis dibuka mulai 25 Juni sampai 30 Juni 2020.
Sementara lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis, masyarakat di Jakarta harus mendatangi Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Selain itu, pembuatan SIM baru hanya untuk 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon.
• CUMAN 1 HARI! Begini Cara Membuat SIM Gratis Pada Rabu 1 Juli 2020, Terbuka Juga untuk Tukang Ojek
2. Polda DI Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta juga ikut memberikan layanan SIM gratis untuk masyarakat di wilayah Provinsi Yogyakarta. SIM gratis akan diberikan pada warga DIY yang lahir pada 1 Juli dan hanya untuk pembuatan SIM baru.
Masih dari korlantas.polri.go.id, untuk mendapatkan SIM gratis, pemohon harus memenuhi syarat.