* Mal Pelayanan Publik - Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. (*)
• Punya Masalah dengan China, India dan Jepang Dilaporkan Gelar Latihan Bersama
• Rahayu Saraswati dapat Wejangan dari Prabowo Subianto, Sang Keponakan Bakal Maju di Pilkada 2020
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Besok 1 Juli 2020 Resmi Berlaku Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebanyak 2,3 Juta Peserta Turun Kelas.