Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai, ketidakhadiran Menkumham untuk kedua kalinya adalah persoalan komitmen.
Ia mengatakan, apabila pemerintah tidak memiliki komitmen dengan ketidakjelasan Menkumham, sebaiknya Pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda.
"Ini soal wibawa Komisi 2 kita ini tidak punya wibawa kalau dilecehkan seperti ini, tidak ada kejelasan dan yang minta ditunda 9 Desember adalah pemerintah, artinya kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira ini perlu ada sikap tegas kita kalau tidak juga hadir, apakah nanti ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember," kata Johan.
Selain itu, Johan mengusulkan agar Komisi II melayangkan surat teguran terhadap Menkumham.
"Yang kedua jika Komisi II simpulkan ada surat teguran kepada Menkumham melalui presiden, melalui lembaga DPR tentunya," ujarnya.
• Donald Trump Mendapat Ancaman dari Grup Band The Rolling Stone Karena Pakai Lagunya saat Kampanye
• Sebelumnya Marah dan Ancam Reshuffle, Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Ambil Paksa Jenazah Covid-19
• Masih Ingat Game Pokemon GO? Seorang Kakek Berburu Pokemon dengan 64 Buah Handphone Sekaligus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Tak Hadir Lagi, Komisi II DPR Tunda Rapat Bahas Perppu Pilkada"